Organisasi Sosial Panti Asuhan dan Contoh Strukturnya
Sejarah Panti Asuhan
Panti
asuhan pertama didirikan pada abad ke-1 dengan nama “Orpanotrophia”. Panti ini
didirikan oleh sebuah Gereja Katolik. Plato mengatakan bahwa seorang laki laki harus
memiliki kasih yang besar untuk anak yatim piatu dan mendidiknya sebagai anak
sendiri maka banyak perawatan anak yatim dirujukan kepada uskup gereja. Hal ini
berlangsung sejak abad pertengahan hingga zaman biara biara.
Panti
asuhan sejak jaman dahulu sudah menetapkan bahwa anak anak yang sudah cukup
besar akan melakukan magang di rumah rumah. Hal ini akan mengajarkan mereka
untuk bekerja dan tidak bergantung dengan panti asuhan saja atau bisa mandiri
nantinya.
Dikarenakan
jaman dahulu tidak ada sekolah, jika punada akan sangat mahal maka anak anak
yatim diajar oleh para pembina panti.sedangkan sekarang, banyak panti yang
memberikan kesempatan untuk anak anakpantinya untuk bisa bersekolah. Kebanyakn panti
hanya mewajibkan anak yatim bekerja setelah mereka sudah lulus SMA.
Organiasasi Sosial Panti Asuhan
Panti Asuhan
atau Panti Sosial Asuhan Anak juga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yaitu
lembaga sosial yang menampung, mendidik dan memelihara anak anak yatim piatu dan
anak terlantar.
Panti asuhan
menurut Depsos RI, Panti Sosial Asuhan Anak adalah suatu lembaga usaha
kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan
pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua / wali
anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial kepada anak asuh
sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan
kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi
penerus cita cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam
bidang pembangunan nasional.
Landasan Hukum Panti Asuhan
1. UU No: 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
2. PP No: 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin
3. Surat Ijin Operasional Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Komentar
Posting Komentar